Text
Evaluasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilihat dari perspektif prinsip-prinsip pengadaan
Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan e-procurement di lingkungan Kementerian Keuangan menurut perspektif prinsip-prinsip pengadaan tersebut. Evaluasi dilakukan dengan menyelidiki persepsi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan penyedia barang/jasa yang terdaftar sebagai pengguna SPSE Kementerian Keuangan serta berkaitan langsung dengan pelaksanaan e-procurement dalam memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif melalui penyebaran kuesioner, wawancara, observasi langsung dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan dengan nilai rata-rata berdasar skala likert bahwa kuasa pengguna anggaran, pejabat pebuat komitmen, panitia pengadaan, dan penyedia barang/jasa menyetujui e-procurement di lingkungan Kementerian Keuangan telah memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel dengan beberapa masukan di tiap-tiap dimensinyaAda tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 570/13 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI., 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Procurement Evaluation Government spending Efficient Effective |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | xx, 314 p. : il. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |