Analisis kewajiban perpajakan atas ekspatriat dengan dual tax resident status studi pada tuan kenzo
Deskripsi
Laporan magang ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban perpajakan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi seorang ekspatriat Jepang. Ekspatriat tersebut menjalankan peran kerja ganda di dua negara, yaitu Singapura dan Indonesia. Menurut Hukum Pajak masing-masing negara, ekspatriat tersebut sama-sama dianggap sebagai tax resident di kedua negara tersebut untuk tahun pajak 2018. Hal ini menyebabkan ekspatriat tersebut harus dikenakan pajak di dua yuridiksi yang berbeda atas penghasilan yang sama. Penghasilan yang diterima oleh ekspatriat tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu penghasilan dari Singapura sehubungan dengan pekerjaannya di Singapura dan penghasilan dari Jepang sehubungan dengan pekerjaannya di Indonesia. Kedua penghasilan tersebut terutang pajak di Singapura karena penghasilan dari Singapura bersumber dari Singapura, sedangkan penghasilan dari Jepang dikirimkan ke Singapura yang menganut sistem remittance base. Kedua jenis penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ekspatriat sebagai penghasilan luar negeri dan akan dipajaki di Indonesia yang menganut sistem worldwide income. Untuk menghindari perpajakan berganda, ekspatriat tersebut dapat melakukan klaim kredit pajak luar negeri atas pajak penghasilan luar negeri yang telah dibayarkan.Ada tabel