Text
Respons wajib pajak terhadap batasan pengusaha kena pajak di Indonesia
Menggunakan bunching estimation dan data SPT dari DJP, diketahui pada periode 2011-2013 ada perilaku bunching yang signifikan di area sekitar RP. 600 juta, tapi pada periode 2014-2016 tidak ada bunching pada area yang sama. Respons bunching menunjukkan batasan PKP justru menjadi penghalang pertumbuhan usaha. Menggunakan analisis level perusahaan, wajib pajak dengan status hukum persekutuan & firma dan sector usaha transportasi dan pergudangan melakukan bunching dengan cara underreporting omzet tertinggi ada pada karakteristik wajib pajak dengan status hukum yayasan dan sector usaha perdagangan. Pada area sekitar Rp 4,8 miliar tidak ada bunching terhadap batasan PKP, justru yang ada fenomena negative bunching, yaitu wajib pajak memiliki omzet diatas batasan. Hal ini dikarenakan ada kebjakan lain yang berpengaruh pada area yang sama yaitu kebijakan tariff pajak flat 1% dari omzet..17/07/2018
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
EK 1353 | PSB lt.dasar - Pascasarjana | 1 |
Penerbit | Depok Universitas Indonesia., 2018 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Pajak PPN Bunching pengusaha kena pajak batasan |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | ix, 58 p. : ill. ; 29 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |