Evaluasi pengisian dan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
Laporan magang ini bertujuan untuk mengevaluasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatanganinya serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik ekspatriat yang diisi dan disampaikan oleh penulis belum lengkap berdasarkan penjelasan undang-undang tersebut karena masih terdapat bagian yang belum bisa diisi dikarenakan perusahaan tempat ekspatriat bekerja belum memberikan data terkait harta dan kewajiban pada akhir tahun yang dimiliki oleh ekspatriat. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Warga Negara Indonesia sudah benar, lengkap dan jelas berdarkan undang-undang tersebut.Ada Tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
11797 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Tidak tersedia versi lain