Text
Analisis Praktik Pengenaan Sanksi Disiplin Oleh Regulator Terhadap Akuntan Publik Di Indonesia
Penelitian ini mengkaji praktik pengenaan sanksi disiplin yang diberikan oleh regulator terhadap akuntan publik selama tahun 2014 hingga 2018. Di Indonesia, sanksi untuk akuntan publik dapat diberikan oleh regulator dan asosiasi profesi. Regulator memberikan sanksi terhadap akuntan publik melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) untuk Akuntan Publik secara umum, dan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk akuntan publik yang mengaudit pengguna jasa lembaga keuangan. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut, P2PK telah mengeluarkan 130 sanksi untuk Akuntan Publik yang mana 76 dari sanksi tersebut berbentuk peringatan dan 1 pencabutan izin. Adapun sanksi dari OJK merupakan diskresi dari pimpinan OJK yang tidak dibenarkan untuk diinformasikan pada pihak eksternal. Penelitian ini juga didukung oleh pendapat 3 (tiga) narasumber yang menyatakan bahwa praktik penegakan sanksi disiplin di Indonesia secara umum sudah baik, namun masih dapat ditingkatkan lagi di bidang pemeriksaan. Narasumber kemudian juga mengungkapkan kegelisahan mengenai adanya praktik ilegal freelance auditor di Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang signifikan diambil sebagai upaya mengentaskan tindak kriminal tersebutAda Tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
11919 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Depok Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2019 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Indonesia Public accountants Discipline Sanctions P2PK OJK Inpection |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | - |
Deskripsi Fisik | XIV, 93 p. ; diagr. ; 30 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |