Text
Hukum perjanjian
Buku ini adalah karya dari Prof Subekti yang merupakan salah satu maestro dan bapak dari hukum perdata di Indonesia. Buku ini dikirim dalam cetakan yang terbaru yaitu 23 tahun 2010, sejak pertama kali diterbitkan tahun 1963. Buku ini secara khusus membahas tentang aspek hukum dari suatu perjanjian dan disajikan secara sederhana dan sangat mudah dimengerti oleh para praktisi hukum dalam pembuatan perjanjian dan menghadapi masalah yang timbul dari perjanjian. Buku ini juga sangat berguna bagi akademisi seperti dosen sebagai bahan ajar untuk materi dalam hukum perdata dan sangat layak juga dijadikan sebagai referensi dalam penelitian hukum. SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian; 3. Mengenai Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal;;Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat seuatu perjanjian : 1. Orang-orang yang belum dewasa; 2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan; 3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;BATAL DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN Dalam Hukum Perjanjian ada 3 sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu : 1. Paksaan; 2. Kekhilafan; 3. Penipuan;
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
MA 346. 02 Sub h | PSB lt.dasar - Pascasarjana | 4 |
Penerbit | Jakarta Intermasa., 2005 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Hukum perjanjian |
ISBN/ISSN | 9798114329 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | viii, 100 p. : ill. ; 22 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |