Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
Image of Hukum perjanjian

Text

Hukum perjanjian

Subekti - ;

Buku ini adalah karya dari Prof Subekti yang merupakan salah satu maestro dan bapak dari hukum perdata di Indonesia. Buku ini dikirim dalam cetakan yang terbaru yaitu 23 tahun 2010, sejak pertama kali diterbitkan tahun 1963. Buku ini secara khusus membahas tentang aspek hukum dari suatu perjanjian dan disajikan secara sederhana dan sangat mudah dimengerti oleh para praktisi hukum dalam pembuatan perjanjian dan menghadapi masalah yang timbul dari perjanjian. Buku ini juga sangat berguna bagi akademisi seperti dosen sebagai bahan ajar untuk materi dalam hukum perdata dan sangat layak juga dijadikan sebagai referensi dalam penelitian hukum. SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian; 3. Mengenai Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal;;Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat seuatu perjanjian : 1. Orang-orang yang belum dewasa; 2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan; 3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;BATAL DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN Dalam Hukum Perjanjian ada 3 sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu : 1. Paksaan; 2. Kekhilafan; 3. Penipuan;


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
MA 346. 02 Sub hPSB lt.dasar - Pascasarjana1
PenerbitJakarta: Intermasa 2005
Edisi-
SubjekHukum perjanjian
ISBN/ISSN9798114329
KlasifikasiNONE
Deskripsi Fisikviii, 100 p. : ill. ; 22 cm.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?