Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
No image available for this title

Text

Kondisi Sosial dan Ekonomi Negara - Negara Peratifikasi Framework Convention on Tobacco Control ( FCTV ) : Sebuah Pembelajaran untuk Indonesia


Dalam isu pengendalian tembakau, WHO sejak tahun 2015 telah mengatur pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC adalah perjanjian atau persetujuan dalam mengendalikan tembakau yang merupakan instrumen sah secara international yang mengikat negara-negara yang meratifikasinya. FCTC berisi instrumen untuk mengurangi penggunaan tembakau secara global. Pengurangan penggunaan tembakau dapat dilakukan melalui instrumen kebijakan permintaan (demand) dan penawaran (suply). Sebagai hukum perjanjian internasional, FCTC telah diratifikasi dan diterapkan oleh 180 negara sejak tahun 2015. Negara yang terakhir yang menjadi anggota FCTC pada bulan Juli 2017 adalah Mozambique. Ironisnya, Indonesia merupakan satusatunya negara di Asia Pasifik yang belum mengakses FCTC yaitu suatu langkah yang setara dengan ratifikasi. Banyak faktor yang menyebabkan pemerintah belum mengaksesi FCTC di antaranya adalah isu mengenai tenaga kerja di industri dan pertanian tembakau. Belum semua kementerian sepakat untuk mengaksesi FCTC karena khawatir dengan kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja yang bekerja di industri tembakau akan terkena dampaknya. Saat ini hanya Kementerian Kesehatan yang masih berjuang untuk meyakinkan kementerian lain agar Indonesia mengaksesi FCTC demi kesehatan masyarakat. Sebagaimana diketahui konsumsi tembakau atau rokok merupakan salah satu penyebab penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Rokok adalah produk yang berbahaya dan bersifat adiktif bagi pemakainya karena rokok mengandung 4.000 bahan kimia, 69 di antaranya bersifat karsinogenik (penyebab kanker). Di sisi lain, negara-negara produsen tembakau dan rokok terbesar di dunia yaitu China justru berani meratifikasi FCTC. Negara lain produsen tembakau, seperti Brazil, India, Turki, Thailand, dan Filipina juga meratifikasi FCTC. Kajian mengenai dampak pelaksanaan FCTC dari negara-negara peratifikasi sangat baik untuk menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia. Karena itu, saya menyambut baik penerbitan buku yang berjudul "Kondisi Sosial dan Ekonomi Negara-Negara Peratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC): Sebuah Pembelajaran untuk Indonesia" yang ditulis oleh peneliti LD yaitu Abdillah Ahsan, Nur Hadi Wiyono, Dewi Prihastuti, dan Lanni P Sianipar. viii Semoga buku ini bermanfaat bagi pengambil kebijakan terutama dalam upaya untuk mengendalikan konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat.


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
362. 29 KONPSB lt.dasar - Pascasarjana1
PenerbitJakarta: UI Publishing 2018
Edisi-
SubjekIndustri
rokok
Aspek Sosial
Abdillah
Ahsan
ISBN/ISSN-
Klasifikasi-
Deskripsi Fisik-
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?