Text
Syarah UUD 1945 perspektif Islam
Buku berjudul Syarah Konstitusi UUD 1945 ini ditulis oleh Masdar F. Mas?udi bergaya bahasa ajakan/seruan kepada pembaca khususnya kaum muslim. Dengan metode ceramah penulis menguraikan pointers dari ide pokok tiap bab atau pasal UUD 1945 yang dianggap penting. Penulis memberikan rujukan dalil- dalil naqliyah maupun dalil-dalil aqliyah dari tiap pointers yang disyarah. Penulis ingin menunjukkan kepada pembaca bahwa kandungan konstitusi UUD 1945 adalah islami dan sejalan dengan ajaran Islam. Indonesia dengan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami adalah negara yang secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Islam tetapi substansinya mengandung nilai- nilai substantif ajaran Islam. Buku ini diterbitkan atas kerjasama antara Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (laKIP) dengan Alvabet. Buku ini disusun atas prakarsa dan dukungan Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH., selaku pakar konstitusi maupun Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (periode 2003-2008). Kehadiran buku ini mendapat sambutan dari berbagai pihak, khususnya Mahkamah Konstitusi. Buku ini diterbitkan sebagai bagian keikutsertaan Mahkamah Konstitusi dalam mendorong pembumian konstitusi di tengah masyarakat. Janedjri M. Gaffar sebagai Sekjen Mahkamah Konstitusi dalam prakatanya menuliskan harapan bahwa buku ini nantinya dapat menumbuhkan sadar konstitusi bagi masyarakat, khusus- nya kaum muslim bahwa sesungguhnya terdapat kesesuaian antara nilai-nilai konstitusi dengan nilai-nilai keislaman. Selain itu cita-cita nasional pun sejalan dengan nilai-nilai luhur agama. (h. xi) Buku ini secara utuh berisi naskah konsolidasi dalam satu naskah yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR-RI. Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah naskah asli yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1959 No. 75, meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, beserta Perubahan Pertama UUD 1945, Perubahan Kedua UUD 1945, Perubahan Ketiga UUD 1945, Perubahan Keempat UUD 1945. (h. xxxi) Adapun secara terperinci bagian-bagian yang tertulis dari buku ini adalah: Prakata pensyarah; Prakata Sekjen Mahkamah Konstitusi; Pengantar Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH.; Pengantar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.; Sambutan KH. M.A. Sahal Mahfudh; Pembukaan (Preambule); Bab I Bentuk dan Kedaulatan; Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat; Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara; Bab IV Dewan Pertimbangan Agung; Bab V Kementerian Negara; Bab VI Pemerintahan Daerah; Bab VII Dewan Perwakilan Rakyat; Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah; Bab VIIB Pemilihan Umum; Bab VIII Hal Keuangan; Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan; Bab IX Kekuasaan Kehakiman; Bab IXA Wilayah Negara; Bab X Warga Negara dan Penduduk; Bab XA Hak Asasi Manusia; Bab XI Agama; Bab XII Pertahanan dan Keamanan Agama; Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan; Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial; Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar; Indeks; Indeks kata-kata kunci yang disyarahi. Namun demikian tidak semua bab dari perundang-undangan pada buku ini disyarahkan. Adapun bab-bab yang tidak disyarah- kan adalah: Bab IV Dewan Pertimbangan Agung; Bab V Kementerian Negara; Bab VI Pemerintahan Daerah; Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah; Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan; Bab IXA Wilayah Negara; Bab X Warga Negara dan Penduduk; Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar. Dalam buku ini uraian syarah ditulis utuh tidak per-ayat, tetapi per-gagasan, boleh jadi per-pasal ataupun per-bab. Terlebih dahulu rumusan bab atau pasal yang akan disyarah diberi kode. Setelah itu masing-masing gagasan pokok pada tiap bab atau pasal yang diberi kode diuraikan dalam tema tersendiri. Syarah dalam buku ini hanya diberikan terhadap materi-materi atau gagasan pokok secara garis besar dengan maksud untuk mengajak pembaca memahami konsep-konsep kenegaraan yang terkandung didalamnya dengan menggunakan perspektif ajaran Islam. Di samping itu juga syarah dalam buku ini dimaksudkan untuk mencari persesuaian antara nilai-nilai agama yang agung dan suci yang ada dalam Islam dikomparasikan dengan kearifan dan kebijakan lokal yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Khususnya prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh Founding Fathers merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Islam sebagai agama resmi negara sekaligus sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. Pada buku ini hal pokok dan mendasar yang disyarahi adalah naskah UUD 1945 khususnya bagian pembukaan (preambule). Bagian tersebut dianggap menginspirasi dan menjiwai keseluruhan pasal demi pasal atau bab demi bab dari naskah UUD 1945 yang termaktub dalam Batang Tubuh. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang merupakan ?basic belief? atau ?way of life? atau kerangka berpikir dan bertindak dari bangsa Indonesia secara keseluruhan sebagai suatu sarana atau kerangka kesatuan gerak dalam mencapai visi dan misi bangsa. Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan hukum atau payung hukum adanya Batang Tubuh UUD 1945. Adapun tema/kerangka berpikir dari keempat alinea Pembukaan UUD 1945 yang dituliskan dalam buku ini berisikan tentang: pertama perihal mutlaknya kemerdekaan dan kebebasan bagi manusia sebagai pemikul tanggung jawab kekhalifan Allah di muka bumi; kedua perihal tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur; ketiga perihal semangat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan spiritual-moral seluruh gerak dan perjuangan bangsa dalam membangun Negara; keempat perihal lima prinsip dasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang hendak dibangun. (h.5) Di samping itu dalam buku ini disyarahkan juga lima asas dasar negara, yaitu Pancasila. Rumusan Pancasila sebagaimana tertuang dalam alinea keempat UUD 1945 merupakan refleksi dari falsafah dan budaya bangsa, termasuk di dalamnya bersumber dan terinspirasi dari nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut bangsa Indonesia. Syarah pada lima asas dasar negara ini akan menguraikan nilai-nilai yang terdapat pada masing-masing sila dan relasinya dengan nilai-nilai ajaran agama, khususnya Islam. Adapun secara terperinci lima prinsip dasar bagi kehidupan negara Indonesia yang disyarahkan dalam buku ini, yaitu: Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan spiritual yang direflesikan dalam Bab XI tentang agama. Dalam hal ini dapat dibuktikan bahwa UUD 1945 sejalan dengan nilai keislaman yang tinggi berhubungan dengan keyakinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Indonesia mengakui dan meyakini akan keberadaan Tuhan yang menciptakan alam semesta, yang sejalan dengan Firman Allah yang diikrarkan 17 kali dalam sehari oleh umat muslim dalam shalat: ?Sungguh shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah milik Allah, Tuhan semesta alam.? (Surah al-An?am/6: 162).
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
340. 59 Mas s | PSB lt.dasar - Pascasarjana | 2 |
Penerbit | Jakarta Pustaka Alvabet., 2013 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Hukum Syarah UUD 1945 Perspektif Islam |
ISBN/ISSN | 9786029193282 |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xxxvi, 295 p. : ill. ; 21 cm. |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |