Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
Image of Membatasi kekuasaan untuk mengenakan pajak : tinjauan akademis terhadap kebijakan, hukum, dan administrasi pajak di Indonesia

Text

Membatasi kekuasaan untuk mengenakan pajak : tinjauan akademis terhadap kebijakan, hukum, dan administrasi pajak di Indonesia

Darussalam - ; Septriadi, Danny - ;

.Buku ini membahas seputar kontroversi mengenai besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan sederhana, tidak mengatur ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan dalam pengenaan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU). Tidak seperti konstitusi di Indonesia (UUD 1945), konstitusi di banyak negara, Meksiko misalnya, telah mengatur pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak melalui penerapan prinsip-prinsip ajaran Adam Smith, antara lain pengenaan pajak harus bersifat adil dan mempunyai kepastian hukum. Mengingat amanat pasal 23 A UUD 1945 dan ajaran Adam Smith tersebut, maka sudah seharusnya Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Indonesia dapat menjamin pengenaan pajak dilakukan secara adil.


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
352.44 DAR mPSB lt.1 - B. Penunjang1
PenerbitJakarta: Grasindo 2006
Edisi-
SubjekTaxation
Law and legislation
Tax administration and procedure
ISBN/ISSN9797593223
KlasifikasiNONE
Deskripsi Fisikxii, 87 p. ; 22 cm.
Info Detail Spesifik-
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?