Text
Kajian impor tembakau Indonesia : kondisi, tantangan dan kebijakan
Tembakau yang ditanam di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan industri tembakau. Permintaan untuk semua jenis tembakau antara tahun 2011 dan 2016 mencapai 293.387 ton per tahun. Namun, permintaan untuk tiga jenis tembakau, yaitu Virginia, oriental dan burley, pada tahun 2015 adalah 84.163 ton di mana tembakau Virginia memiliki proporsi terbesar (83%). Tembakau Virginia dan tembakau burley hanya dapat ditanam di 3 provinsi di Indonesia yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali. Areal penanaman tembakau di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lumanjang menurun dan mereka menghasilkan jumlah yang tidak memadai untuk industri tembakau.
Di Kabupaten Malang produksi tembakau mengalami penurunan
karena harga tembakau yang rendah karena implementasi kebijakan pemerintah daerah yang mengharuskan petani untuk membudidayakan padi, jagung, kedelai, bawang merah dan cabe sebagai tanaman prioritas. Tanah yang dulu digunakan untuk menanam tembakau sekarang menanam tanaman lain.
Petani tembakau menghadapi banyak masalah seperti harga
dan hasil tembakau yang rendah dan umumnya petani tetap miskin, banyak dari mereka terjebak dalam perjanjian kemitraan dengan industri tembakau, yang menentukan kualitas dan harga daun. Untuk melindungi petani, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 84/2017 tentang pembatasan impor tembakau. Peraturan ini mengharuskan industri tembakau untuk membeli tembakau dalam negeri dan mengurangi impor mereka hingga setengahnya, tetapi
peraturan tersebut belum sempat diberlakukan karena Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunda pelaksanaan peraturan tersebut. Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian perdagangan internasional di mana tembakau menikmati manfaat tarif impor.
Di Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), Negara-negara
anggota ASEAN sepakat untuk menetapkan tarif impor untuk
tembakau antara 0 hingga 5%. Dibandingkan dengan bea impor dengan negara-negara ASEAN lainnya, bea impor tembakau Indonesia relatif lebih rendah. Selain AFTA, Indonesia juga telah bergabung dengan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Dengan ACFTA, bea masuk ditetapkan sebesar 5% sehingga harga tembakau dari China akan lebih murah. Renegosiasi tembakau di AFTA dan ACFTA harus dipertimbangkan. Ketika Peraturan No. 84/2017 diterbitkan tidak mempertimbangkan perjanjian perdagangan Indonesia dengan negara lain.
Kajian ini menemukan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi lainnya, perjanjian perdagangan, dan praktik saat ini yang menguntungkan industri tembakau. Harus ada koherensi kebijakan antara tujuan peraturan untuk mengurangi masalah yang dihadapi petani tembakau dengan kebijakan dan keputusan ekonomi dan perdagangan, yang menguntungkan usaha bisnis di Indonesia. Kajian ini juga menemukan bahwa situasi saat ini menguntungkan industri rokok yang memiliki akses mudah untuk membeli tembakau yang lebih murah untuk mengurangi biaya produksi (melalui impor), yang membuat petani tembakau menjadi miskin. Upaya pemerintah untuk meningkatkan bea masuk dan kontrol impor tembakau harus dipercepat. Peningkatan bea masuk akan meningkatkan biaya daun tembakau sebagai bahan baku industry tembakau, yang pada gilirannya akan meningkatkan harga rokok.
Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab pada kesejahteraan petani, harus secara aktif memberikan rekomendasi tentang impor produk tembakau yang bekerja untuk membantu petani tembakau. Perlu ada rencana aksi yang lebih realistis berdasarkan pada koherensi kebijakan untuk mencapai sistem yang lebih adil. Peraturan dapat mencapai tujuannya untuk membantu petani tembakau jika memiliki pendekatan yang lebih sistematis. Untuk memfasilitasi ini, semua petani tembakau harus terdaftar. Sistem yang lebih adil harus memasukkan peraturan tentang kewajiban industri tembakau untuk membeli tembakau domestik dari petani tembakau setempat sebagai persyaratan untuk mengimpor tembakau dan harus ada kebijakan harga standar/minimum daun tembakau. Kementerian Pertanian harus membantu petani, yang tanaman tembakaunya gagal dan membantu petani yang ingin beralih ke tanaman lain, seperti di Malang, karena tembakau tidak menguntungkan.
Di tingkat internasional, Indonesia harus merenegosiasi tembakau
dalam perjanjian perdagangan internasional dan memasukkan tembakau ke daftar sensitif/pengecualian dari semua perjanjian perdagangan tersebut.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
338. 173 71 AHS k | PSB lt.1 - B. Penunjang | 1 |
Penerbit | Jakarta Universitas Indonesia Publishing., 2019 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | rokok Tembakau |
ISBN/ISSN | 9789794567784 |
Klasifikasi | 338. 173 71 |
Deskripsi Fisik | xiii, 42 p. : ill. ; 23 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |