Text
Insentif pajak dan ketahanan fiskal pada masa pandemi covid - 19
Insentif perpajakan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap berlanjut di tahun 2021 untuk menekan dampak buruk yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020. Pada awal tahun 2021, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK ini sedianya berlaku sampai dengan bulan Juni 2021. Peningkatan kembali jumlah kasus terinfeksi COVID-19 menjadikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memperpajang pemberian insentif perpajakan menjadi sampai dengan bulan Desember 2021. Perpanjangan ini diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Menurut Pasal 18 dalam PMK ini ditetapkan bahwa Jangka waktu pemberian insentif tersebut di atas adalah sampai dengan 31 Desember 2021. Peraturan ini menetapkan bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyartan akan dapat memperoleh insentif perpajakan berupa:
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, ditanggung pemerintah;
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto, ditanggung pemerintah;
penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang dikenai PPh final, ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak;
PPh Pasal 22 Impor yang seharusnya dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dibebaskan bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean;
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang memenuhi persyaratan berupa: memiliki KLU tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
Alasan perpanjangan pemberian insentif perpajakan ini adalah dukungan bagi program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal. Catatan yang perlu diberikan adalah bahwa insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif. Kebijakan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan, merujuk publikas OECD tentang penanganan wabah COVID-19 (Mei 2020), merekomendasikan perhatian kepada tiga hal yaitu menjaga bisnis tetap dapat berjalan, mempertahankan kesempatan kerja yang tersedia, dan menjaga pendapatan rumah tangga.
Sebagaimana juga telah diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (15/07/2021), insentif perpajakan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli, membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Hasil survey menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh Wajib Pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47 persen di sektor perdagangan, 19 persen di sektor industri pengolahan, dan 7 persen sektor konstruksi. Dengan demikian, tujuan pemberian insentif perpajakan tetap sejalan dengan program pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
336 2 INS | PSB lt.1 - B. Penunjang | 1 |
Penerbit | Jakarta Gramedia Pustaka Utama.., 2020 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Insentif pajak - Indonesia |
ISBN/ISSN | 9786020649795 |
Klasifikasi | 336 2 |
Deskripsi Fisik | xx, 163 p. : ill. ; 23 cm |
Info Detail Spesifik | - |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |