Apakah Peningkatan Batas Minimum Usia Menikah Mengurangi Pernikahan Dini di Indonesia?
Does Raising Minimum Age of Marriage Reduce Child Marriage in Indonesia?
Pengarang:
I Made Yudisthira - ; Diahhadi Setyonaluri (Pembimbing/Promotor) - ; Putu Geniki Lavinia Natih (Penguji) - ; Jahen Fachrul Rezki (Penguji) -
Deskripsi
"Studi ini menggunakan metode Fuzzy Regression Discontinuity Design (FRDD) untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam mengurangi pernikahan dini di Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa peningkatan usia minimal pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun dapat mengurangi probabilitas pernikahan dini sebesar 15% hingga 28%. Namun, hasil tersebut hanya berlaku untuk populasi yang diteliti dan tidak dapat diterapkan secara universal. Izin khusus untuk pernikahan dan faktor budaya masih mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini. Kendala implementasi kebijakan dan kompleksitas masalah juga menjadi hambatan dalam mengatasi pernikahan dini secara efektif. Diperlukan penelitian jangka panjang dan pemantauan untuk memahami secara menyeluruh dampak perubahan kebijakan dan mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam masyarakat."