Usulan Penerapan Klausul Pari Passu Baru oleh IMF pada Restrukturisasi Pinjaman PT PLN
Pengarang:
Grace Ester Mercedes - ; Sylvia Veronica NPS (Pembimbing/Promotor) - ; Hilda Rossieta (Penguji) - ; Dian Tauriana Siahaan (Penguji) -
Deskripsi
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan utilitas publik milik negara, memainkan peran penting dalam kelistrikan di Indonesia. Dalam konteks restrukturisasi, perjanjian kontraktual utang menjadi acuan dan untuk itu klausul-klausul yang tertulis sangatlah berpengaruh. Salah satu klausul yang paling penting dalam kontraktual adalah klausul pari passu. Namun saat ini PLN belum mengimplementasikan konsep pari passu yang sudah diperbarui oleh IMF, dan masih menerapkan konsep pembayaran ratable kepada setiap krediturnya. Penelitian bertujuan untuk menjelaskan bagaimana menerapkan konsep baru dengan menunjukkan kebutuhan organisasi, serta bagaimana dampak dari implementasi konsep tersebut. Dengan menggunakan metode Kotter's 8-Step Change Model, memberikan hasil cara penerapan konsep pari passu baru yang detail dan relevan untuk diaplikasikan di PLN.