Tesis
Simulasi Pengambilan Keputusan Penentuan Metode Perhitungan PPh 21 Pasca Penerapan UU No. 7 Tahun 2021: Studi Kasus Perencanaan Pajak Melalui Metode Perhitungan PPh 21 Pada PT XYZ
Pengarang:
Cindy - ; Yulianti (Penguji) - ; Arifin Rosid (Pembimbing/Promotor) - ; Subagio Efendi (Penguji) -
Deskripsi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengambilan keputusan penentuan metode perhitungan PPh 21 pasca pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Studi ini menggunakan pendekatan berbasis studi kasus pengambilan keputusan untuk memberikan rekomendasi dari tiga alternatif strategi perencanaan pajak, yaitu Alternatif pertama (Metode Gross Up), Alternatif kedua (Metode Gross) dan Alternatif ketiga (Nett).
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara dengan pihak terkait. Data kualitatif yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan metodologi deskriptif untuk menghasilkan hasil dan rekomendasi strategi perencanaan pajak yang optimal bagi PT XYZ. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan arahan kepada PT XYZ untuk mengambil keputusan perencanaan pajak pasca HPP serta meningkatkan dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan perusahaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pajak dengan memberikan manfaat natura dan kenikmatan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, serta secara positif mempromosikan PT XYZ dan perusahaan lain yang menghadapi tantangan serupa.
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara dengan pihak terkait. Data kualitatif yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan metodologi deskriptif untuk menghasilkan hasil dan rekomendasi strategi perencanaan pajak yang optimal bagi PT XYZ. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan arahan kepada PT XYZ untuk mengambil keputusan perencanaan pajak pasca HPP serta meningkatkan dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan perusahaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang perencanaan pajak dengan memberikan manfaat natura dan kenikmatan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, serta secara positif mempromosikan PT XYZ dan perusahaan lain yang menghadapi tantangan serupa.