Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web
UNIVERSITAS INDONESIA
ANALISIS ASPEK PERPAJAKAN
ATAS BIAYA KOMISI
REASURANSI: STUDI KASUS
SENGKETA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23 ATAS KOMISI REAS...
TESIS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
2023
Request Access

Tesis

Analisis Aspek Perpajakan atas Biaya Komisi Reasuransi: Studi Kasus Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Komisi Reasuransi Pada PT RIU

Sonni Cipta Pratama - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Yulianti (Penguji) - ; Arifin Rosid (Pembimbing/Promotor) - ;

Biaya komisi reasuransi merupakan biaya yang tidak terpisahkan dari bisnis reasuransi dengan komposisi biaya yang cukup besar, termasuk bisnis reasuransi yang dilakukan oleh PT RIU. Melalui mekanisme withholding tax dalam sistem pajak di Indonesia yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh, DJP mengenakan PPh pasal 23 atas komisi reasuransi melalui proses pemeriksaan pajak, sehingga menimbulkan sengketa pajak antara DJP dan PT RIU. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis aspek perpajakan atas biaya komisi reasuransi melalui sengketa pajak yang dihadapi PT RIU, dengan melihat substansi dari biaya komisi reasuransi melalui proses pencatatan dan penerapan perpajakan, kronologis sengketa pajak, manajemen pajak perusahaan dalam menghadapi sengketa, dan analisis pendapat para ahli, untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi PT RIU dalam mementukan apakah komisi reasuransi merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari solusi agar sengketa pajak atas biaya komisi reasuransi tidak terjadi secara berulang di masa mendatang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa komisi reasuransi bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan melihat substansi dari transaksi, serta Putusan hasil sengketa yang dimenangkan oleh PT RIU untuk periode sengketa lima tahun berturut-turut yang memberikan kekuatan hukum tetap atas kasus komisi reasuransi. Hal ini mengindikasikan bahwa DJP harus lebih terbuka dalam memahami model bisnis dan proses bisnis perusahaan, dan petugas lapangan DJP agar lebih cermat dalam menerapkan suatu aturan perpajakan secara tepat.


Ketersediaan

Call NumberLocationAvailable
T 652/23PSB lt.2 - Karya Akhir1
PenerbitJakarta: Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2023
Edisi-
SubjekReinsurance
Tax dispute
Tax
Withholding tax
Reinsurance Commision
Article 23
ISBN/ISSN-
KlasifikasiNONE
Deskripsi Fisikxiii, 89 p. : il. ; 30 cm.
Info Detail SpesifikTesis
Other Version/RelatedTidak tersedia versi lain
Lampiran BerkasTidak Ada Data

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?