Tesis
Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Penyelenggara Peer To Peer Lending
Pengarang:
Ratna Ika Pratiwi - ; Siti Nuryanah (Pembimbing/Promotor) - ; Yulianti (Penguji) - ; Arifin Rosid (Penguji) -
Deskripsi
Berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (“PMK 69”), Penyelenggara Peer to Peer (“P2P") Lending mempunyai kewajiban baru sebagai “pihak lain” untuk melakukan pemotongan PPh atas pembayaran bunga dari borrower kepada lender, sehingga terdapat tambahan administrasi pajak yang sebelumnya belum pernah ada. PMK 69 juga memberikan penegasan bahwa jasa pinjam meminjam dalam platform P2P Lending merupakan objek PPN, sehingga penyelenggara P2P Lending mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN. Atas kewajiban perpajakan diatas perlu dilakukan kajian apakah PMK 69 telah telah memenuhi asas-asas perpajakan, terutama dalam administrasi pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan kewajiban perpajakan P2P Lending sudah memenuhi prinsip ease of administration dan four maxim, sehingga dapat memberikan masukan kepada DJP untuk mengupdate kebijakan perpajakan pada industri P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus dilakukan di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan organisasi yang mewadahi Penyelenggara P2P Lending yang terdaftar di OJK. Penelitian ini dilakukan dengan 2 tahap, pengumpulan data melalui kuesioner kepada penyelenggara P2P Lending dan melalui wawancara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemotongan Pajak Bunga telah memenuhi prinsip certainty, simplicity, convenience, efficiency dan equality, namun masih terdapat catatan hal-hal yang perlu diperbaiki dari segi regulasi oleh DJP dan dari sisi administratif oleh Penyelenggara P2P Lending.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan kewajiban perpajakan P2P Lending sudah memenuhi prinsip ease of administration dan four maxim, sehingga dapat memberikan masukan kepada DJP untuk mengupdate kebijakan perpajakan pada industri P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus dilakukan di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan organisasi yang mewadahi Penyelenggara P2P Lending yang terdaftar di OJK. Penelitian ini dilakukan dengan 2 tahap, pengumpulan data melalui kuesioner kepada penyelenggara P2P Lending dan melalui wawancara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemotongan Pajak Bunga telah memenuhi prinsip certainty, simplicity, convenience, efficiency dan equality, namun masih terdapat catatan hal-hal yang perlu diperbaiki dari segi regulasi oleh DJP dan dari sisi administratif oleh Penyelenggara P2P Lending.