Tesis
Kesiapan Perusahaan Asuransi Kerugian X dan Perusahaan Asuransi Jiwa Y dalam Penerapan PSAK 74 : Kontrak Asuransi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan PSAK 74 : Kontrak Asuransi yang merupakan adopsi dari IFRS 17 : Insurance Contract, yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesiapan Perusahaan Asuransi Kerugian X dan Perusahaan Asuransi Jiwa Y dalam penerapannya, meliputi pelaporan keuangan sampai dengan kesesuaian peraturan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku industri asuransi melakukan persiapan pelaksanaan Parallel Run Implementasi PSAK 74 : Kontrak Asuransi yang merupakan salah satu target output Triwulan I Tahun 2024. Metodologi penelitian ini kualitatif, dimana datanya diperoleh dari data primer (wawancara, dokumen dan materi sharing Perusahaan Asosiasi Asuransi) dan sekunder (website Perusahaan X dan Y). Dari hasil penelitian, penerapan membutuhkan sumber daya manusia dan sistem yang baik serta dana yang memadai. Selain itu Direksi berperan sangat penting dalam prosesnya, sebagai pertanggungjawaban ke pemegang saham. Simulasi dampak dari penerapan PSAK 74: Kontrak Asuransi masih terus dievaluasi oleh manajemen melalui aktuaris Perusahaan.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 076/24 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Penerbit | Jakarta Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia., 2024 |
---|---|
Edisi | - |
Subjek | Insurance companies Financial statements PSAK 74 readiness |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Deskripsi Fisik | xi, 104 p. : il. ; 30 cm. |
Info Detail Spesifik | Tesis |
Other Version/Related | Tidak tersedia versi lain |
Lampiran Berkas | Tidak Ada Data |