Skripsi
Apakah Kebijakan Kuota Minimum Meningkatkan Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas? : Studi Empiris Kabupaten/Kota di Pulau Jawa
Pengarang:
Fatimah Azahra Agsita - ; Diahhadi Setyonaluri (Pembimbing/Promotor) - ; Riatu Mariatul Qibthiyyah (Penguji) - ; Elda Luciana Pardede (Penguji) -
Deskripsi
Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas sebagai pekerja di sektor formal, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan kuota minimum melalui UU No.8 Tahun 2016. Melalui kebijakan tersebut, institusi pemerintahan ataupun yang berkaitan dengan pemerintan layaknya BUMN atau BUMD wajib mempekerjakan 2% penyandang disabilitas dari total pekerja. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari total pekerja. Penelitian ini menganalisis pengaruh Kebijakan Kuota Minimum terhadap proporsi pekerja penyandang disabilitas di sektor formal pada tingkat kabupaten/kota di Pulau Jawa. Menggunakan model fixed effect, hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kuota berkorelasi positif dan signifikan secara statistik terhadap proporsi pekerja penyandang disabilitas di sektor formal. Namun, tren proporsi pekerja penyandang disabilitas di sektor formal periode 2017 – 2022 justru mengalami penurunan. Temuan ini menunjukkan bahwa perlunya upaya lebih lanjut dalam implementasi kebijakan secara komprehensif agar dapat meningkatkan proporsi pekerja penyandang disabilitas di sektor formal.