Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk entitas mikro, kecil, dan menengah
Laporan keuangan merupakan alat untuk menggambarkan kondisi bisnis. Pertumbuhan keuangan dan trend pengelolaan keuangan sebuah usaha tergambar dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dapat juga menjadi prasyarat administratif bagi sebuah lembaga untuk mendapatkan pengakuan dalam hal kelayakan pengajuan pinjaman atau pembayaran pajak.
UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah memiliki standar akuntansi khusus untuk menyusun laporan keuangan. Pada awalnya UMKM mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik, kemudian terbaru per 2018 disahkan SAK EMKM (Entitas Mikro, Kecil dan Menengah). Perubahan ini dalam rangka memudahkan UMKM dalam melakukan pelaporan dan menyesuaikan dengan kompleksitas penyusunan laporan keuangan.
SAK EMKM menyederhanakan elemen laporan keuangan menjadi 3 bagian, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan atas Laporan Keuangan. Basis pengukuran transaksi pun hanya mengacu pada nilai perolehan atau historis, tidak berbasis nilai wajar seperti pada standar akuntansi untuk komersial pada PSAK 1. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi UMK untuk lebih giat dalam menyusun laporan keuangan. Kemudian menjadi berkembang dengan adanya skill dalam penyusunan laporan keuangan.
Jika dibandingkan dengan Standar Akuntansi pendahulunya terkait elemen laporan keuangan, yaitu PSAK 1 dan SAK ETAP, berikut adalah rincian perbedaan SAK EMKM dengan keduanya.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
657. 8 IKA s | PSB lt.1 - B. Wajib | 1 |
Tidak tersedia versi lain