Pengelolaan Dana Desa Dalam Mendukung Pembangunan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut. Dana desa tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Manfaat dana desa terhadap capaian pembangunan desa dilakukan melalui kegiatan : Pertama, pembangunan sarana dan prasarana desa. Kedua, pemberdayaan masyarakat. Ketiga, peningkatan kemampuan masyarakat. Keempat, peningkatan produktivitas pertanian. Kelima, akses transportasi. Keenam, akses komunikasi. Ketujuh, akses ekonomi. Kedelapan, peningkatan kualitas insfrastuktur. Kesembilan, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan. Kesepuluh, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Kesebelas, perubahan status kemiskinan rumah tangga.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
PSB lt.2 - Karya Akhir (Majalah) | 1 |
Tidak tersedia versi lain