Akuntabilitas dan Efektivitas dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu prinsip dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah akuntabiitas dan Efektivitas. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseoarang atau unit organisasi untuk mempertanggungjaawabkan pengelolaan dari awal hingga akhir dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban secara periodik. Efektivitas adalah perbandingan antara output (keluaran) dengan tujuan. Alokasi dana desa dapat dikatakan memenuhi unsur "Akuntabilitas", apabila pengelolaannya dilakukan melalui tahapan, yaitu: Tahapan Perencanaan; Tahapan Pelaksanaan; Tahapan Penatausahaan; Tahapan Pelaporan; Tahapan Pertanggungjawaban; serta Tahapan Pembinaan dan Pengawasan. Alokasi Dana Desa dapat dikatakan memenuhi unsur "Efektivitas", apabila pengelolaannya memenuhi aspek, yaitu: Aspek Tugas dan Fungsi; Aspek Rencana atau Program; Aspek Ketentuan dan Peraturan; Serta Aspek Tujuan.
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
PSB lt.2 - Karya Akhir (Majalah) | 1 |
Tidak tersedia versi lain