Analisis Sengketa Pajak atas Cash Pooling (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2021-2023).
Analysis of Cash pooling Disputes: Case Study on Tax Court Rulings for the 2021-2023 Period
Pengarang:
Denis Diastiti - ; Siti Nuryanah (Penguji) - ; Yulianti (Penguji) - ; Arifin Rosid (Pembimbing/Promotor) -
Deskripsi
Cash pooling merupakan skema manajemen kas yang bertujuan untuk efisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pokok sengketa, mencari penyebab sengketa dan memberikan rekomendasi untuk meminimalisir sengketa ke depannya. Pendekatan kualitatif studi kasus digunakan dengan melakukan analisis konten putusan pengadilan pajak yang diterbitkan tahun 2021-2023 terkait sengketa cash pooling serta wawancara dengan narasumber yang relevan. Analisis penyebab sengketa dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan diagram fishbone. Hasil analisis menemukan bahwa terdapat empat kategori utama penyebab sengketa pajak atas cash pooling. Sengketa terjadi karena faktor pemeriksa pajak (kompetensi, komunikasi, pembuktian), wajib pajak (dokumentasi dan keadilan), metode pemeriksaan (belum ada pedoman pemeriksaan, perbedaan penafsiran perjanjian, delineasi transaski), dan belum adanya peraturan domestik terkait cash pooling. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah dengan meningkatkan kompetensi pemeriksa pajak, membuat prosedur pemeriksaan cash pooling, memasukkan cash pooling dalam peraturan pajak Indonesia, dan meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak.