Logo

Pusat Sumber Belajar FEB UI

  • FAQ
  • Berita
  • Rooms
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia
  • Search
  • Google
  • Advanced Search
*sometimes there will be ads at the top, just scroll down to the results of this web

PROSEDUR PEMINJAMAN PENGEMBALIAN PERPANJANGAN BUKU


PROSEDUR PEMINJAMAN, PENGEMBALIAN DAN PERPANJANGAN BUKU

PUSAT SUMBER BELAJAR FEB UI

 

Pusat Sumber Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melayani untuk peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan masa pinjam buku untuk Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

 

A. KETENTUAN UMUM

  1. Setiap anggota yang akan memanfaatkan fasilitas peminjaman koleksi harus melakukan aktifasi keanggotaan terlebih dahulu di Bagian Adminstrasi.
  2. Setiap Peminjam sudah terdaftar sebagai anggota Pusat Sumber Belajar yang masih berlaku
  3. Setiap Peminjam harus memperlihatkan kartu anggota Pusat Sumber Belajar yang masih berlaku
  4. Setiap Peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota Pusat Sumber Belajar milik orang lain
  5. Sivitas akademika mencari buku yang dibutuhkan di sistem otomasi Pusat Sumber Belajar (https://psb.feb.ui.ac.id)
  6. Anggota Pusat Sumber Belajar yang boleh meminjam buku adalah Mahasiswa, Dosen & tenaga kependidikan
  7. Tidak memiliki tagihan peminjaman buku dan keterlambatan denda di Pusat Sumber Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 

 

B. PEMINJAMAN BUKU DI PUSAT SUMBER BELAJAR FEB UI 

  1. Peminjaman koleksi dilakukan pada Bagian Sirkulasi
  2. Peminjam mengisi form peminjaman koleksi yang akan dipinjam
  3. Peminjam menyerahkan Kartu Anggota PSB  kepada petugas Layanan Sirkulasi
  4. Peminjaman buku tidak boleh diwakilkan
  5. Petugas sirkulasi mengecek ketersediaan buku yang diminta dan menginformasikan kepada peminjam terkait keberadaan buku yang diminta
  6. Jumlah buku yang dipinjam maksimal  3 (tiga) untuk buku wajib dan 5 (lima) untuk buku umum
  7. Jangka waktu peminjaman untuk Buku wajib selama 7 (tujuh) hari; Buku Umum selama 14 (empatbelas) hari  dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa peminjaman, dengan ketentuan perpanjangan dilakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman dan tidak mengalami keterlambatan
  8. Pengecekan peminjaman buku dapat dilakukan melalui login menggunakan akun anggota PSB pada sistem otomasi Pusat Sumber Belajar di laman https://psb.feb.ui.ac.id

 

C. PENGEMBALIAN BUKU DI PUSAT SUMBER BELAJAR FEB UI 

  1. Pengembalian buku yang dipinjam dilakukan pada Bagian Sirkulasi dengan Memperlihatkan Kartu Anggota PSB atau KTM kepada petugas Layanan Sirkulasi
  2. Waktu pengembalian buku Wajib dihitung dengan cara menambah 7 (tujuh) hari dari tanggal peminjaman; sedangkan pengembalian buku Umum dihitung dengan cara menambah 14 (empatbelas) hari dari tanggal peminjaman
  3. Jika ada denda keterlambatan buku, maka sivitas akademika harus menyelesaikannya terlebih dahulu dengan cara membayar denda via QRIS Pusat Sumber Belajar
  4. Setelah membayar denda, silakan untuk menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas Sirkulasi

 

D. PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN BUKU DI PUSAT SUMBER BELAJAR FEB UI 

  1. Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal pengembalian yang tercantum pada sistem otomasi sirkulasi
  2. Perpanjangan peminjaman boleh dilakukan maksimal 1 kali masa peminjaman (1 minggu) untuk buku wajib dan masa peminjaman (2 minggu) untuk buku umum.
  3. Perpanjangan dapat dilakukan dengan cara pemustaka datang ke Pusat Sumber Belajar Membawa buku yang akan diperpanjang masa peminjamannya, dan memperlihatkan Kartu Anggota Pusat Sumber Belajar atau KTM
  4. atau secara online melalui website Pusat Sumber Belajar di laman https://psb.feb.ui.ac.id
  5. Jika akan memperpanjang masa pinjam buku setelah batas tanggal pengembalian buku, maka harus membayar denda keterlambatan terlebih dahulu
  6. Jika ada denda keterlambatan buku, maka sivitas akademika harus menyelesaikannya terlebih dahulu dengan cara membayar denda via QRIS Pusat Sumber Belajar

 

E. SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU DI PUSAT SUMBER BELAJAR FEB UI 

  1. Bagi anggota Pusat Sumber Belajar yang terlambat mengembalikan pinjaman koleksi dikenakan sanksi denda dengan ketentuan :

•  Keterlambatan pengembalian Buku Wajib dikenakan denda Rp. 2.000,-/buku/hari

•  Keterlambatan pengembalian Buku Umum dikenakan denda Rp. 1.000,-/buku/hari

• Denda dibayarkan langsung pada Layanan Sirkulasi Pusat Sumber Belajar dengan cara membayar denda via QRIS Pusat Sumber Belajar 

  1. Selama anggota Pusat Sumber Belajar belum melunasi denda atau sanksi lain akibat kelalaian maka kartu Anggota Pusat Sumber Belajar yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara
  2. Keterlambatan lebih dari 1 tahun, Kartu Anggota Pusat Sumber Belajar dinonaktifkan sementara selama 6 bulan;
  3. Kartu Anggota Pusat Sumber Belajar yang diskors disimpan oleh petugas Layanan Sirkulasi; dan hanya boleh diambil oleh anggota yang bersangkutan dengan memperlihatkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa) dan bukti skorsing (slip pelanggaran)

 

F. SANKSI MENGHILANGKAN/MERUSAK BUKU DI PUSAT SUMBER BELAJAR FEB UI 

  1. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan buku / bahan pustaka yang dipinjam, maka peminjam wajib mengganti dengan buku / bahan pustaka yang sama 
  2. Setiap peminjam wajib memperlakukan buku / bahan pustaka dengan sebaik-baiknya, sehingga buku tidak kotor dan tidak rusak 
  3. Setiap peminjam tidak dibenarkan meminjamkan buku / bahan pustaka kepada orang lain yang tidak berhak
  4. Anggota Pusat Sumber Belajar yang melakukan pelanggaran seperti merusak, merobek, mencoret-coret, melipat atau mengambil bahan pustaka dikenakan sanksi administrasi dan sanksi akademik

 

G. LAIN-LAIN

  1. Setiap Anggota Pusat Sumber Belajar yang akan mengambil ijazah, diharuskan mendapat surat keterangan bebas pinjam dari Pusat Sumber Belajaran sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Peminjam yang tidak dapat mentaati peraturan dan tata tertib peminjaman dapat dicoret / dikeluarkan dari keanggotaan
  3. Semua pengunjung yang akan memanfaatkan jasa layanan Pusat Sumber Belajar diharuskan mematuhi peraturan yang ditetapkan
  4. Pengunjung harus berlaku tertib dan sopan di dalam ruangan Pusat Sumber Belajar
  5. Anggota Pusat Sumber Belajar diperbolehkan berdiskusi di ruang yang telah ditentukan oleh Pusat Sumber Belajardengan tertib dan sopan serta tidak menimbulkan keributan

 

 

 

 

 

Pencarian Spesifik
Where do you want to share?