Penelitian ini dilakukan dengan studi empiris untuk melihat bagaimana pengaruh penghapusan pajak penjualan barang mewah minuman ringan di Indonesia sebagai bentuk kebijakan fiskal dibidang perpajakan. Minuman ringan telah menjadi obyek PPn BM sejak reformasi perpajakan tahun 1983 dan dihapuskan secara penuh mulai 1 Januari 2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minuman ringan inelastis terhad…