Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kebupaten/kota. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Ngara (APBN).
Dana Desa merupakan Community-Driven Development yang diimplementasikan sejak tahun 2015. Sejak pandemi Covid-19, Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Untuk memberikan bukti empiris dampak Dana Desa dan BLT Dana Desa terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat perdesaan, digunakan data karakteristik 35.759 rumah tangga dan dianalisis menggunakan Smoothed Instrumental Var…