Laporan magang ini mengevaluasi proses perhitungan dan pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 23 di PT XYZ, sebuah perusahaan di sektor energi. PPh Pasal 4 Ayat 2 terutama dikenakan atas transaksi jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada transaksi jasa lainnya dan sewa selain tanah dan/atau bangunan. Evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian praktik perpajakan p…
Penerimaan negara dari pajak bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Oleh karena itu guna mencapai target penerimaan pajak yang terus meningkat, reformasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pembaharuan pada sistem pajak. E-Bupot Unifikasi merupakan pembaharuan yang dilakukan pemerintah yang diatur dalam PER-24/PJ/2021. Evaluasi dilakukan untuk menga…
Laporan magang ini mengevaluasi proses pemungutan e-Bupot Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka Pasal 23 pada PT LAA. PT LAA adalah perusahaan teknologi informasi dan komunikasi yang berlokasi di Indonesia. Selama magang, dilakukan observasi terhadap proses pemungutan e-Bupot – yaitu elektronik bukti potong, untuk PPh Dibayar Dimuka Pasal 23 yang diterima Perusahaan untuk menganalisis apakah prose…
Aplikasi e-Bupot 23/26 dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk mempermudah setiap kewajiban Wajib Pajak dalam melakukan penyetoran dan pelaporan SPT PPh 23/26 dengan adanya kepastian hukum atas Bukti Potong yang diterbitkan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat evaluasi sistem e-Bupot 23/26 berdasarkan Technology of Acceptance Model (TAM) dan DeLone and McLean IS Success Mod…