Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untuk mengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persaingan usaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kaca mata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, dengan menggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untuk menunjukkan perbedaan penilaian pe…