Pengawasan berbasis kewilayahan adalah sebuah kebijakan baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2020 dan direvisi pada tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi faktor – faktor yang berhubungan dengan implementasi pengawasan berbasis kewilayahan yang terdiri dari dukungan manajemen puncak, regulasi, account representative kewilayahan, wajib pajak, dan siste…