Fasilitas perpajakan untuk alat angkutan tertentu yang diterbitkan pada tahun 2015 yang telah dicabut dan digantikan dengan PP 50/2019 pada dasarnya mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut. Studi ini mengevaluasi implementasi kebijakan fasilitas PPN Tidak Dipungut atas impor, penyerahan barang dan jasa pada Perusahaan Pelayaran Nasional (PT. X) dengan kriteria evaluasi Wil…