Determining the quota of hajj per province in Indonesia
Haji merupakan ibadah yang dilakukan satu kali dalam setahun oleh umat Islam. Kementerian Agama mengalokasikan kuota haji untuk setiap propinsi dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk yang beragama Islam pada masing-masing propinsi tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem yang ada saat ini bisa diterima atau tidak, ketika faktor sosial ekonomi ikut dipertimbangkan dalam penentuan kuota haji. Untuk itu, saya menerapkan Analytical Hierarchy Process (AHP), sebuah metode pengambilan keputusan yang menggunakan banyak kriteria di mana faktor-faktor tersebut disusun dalam suatu hirarki (Saaty, 1990). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria yang paling berpengaruh untuk menentukan bobot kuota haji adalah jumlah pendaftar haji kumulatif. Saya juga menemukan bahwa waktu tunggu haji bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dalam penelitian ini menghasilkan rata-rata waktu tunggu haji yang lebih rendah, nilai waktu tunggu haji maksimum dan varians yang lebih kecil, dan selisih waktu tunggu haji yang lebih pendek. Oleh karena itu, sebuah pendekatan baru untuk menentukan kuota haji yang diajukan pada penelitian ini dapat membantu dalam penetuan kuota haji yang lebih adil dan proporsional. Selain itu, hal ini dapat menghasilkan perbaikan dalam penyusunan kebijakan haji, dan karenanya, mencapai hasil yang lebih baik untuk pelaksanaan haji di masa depan. Ada tabel
Call Number | Location | Available |
---|---|---|
T 160/14 | PSB lt.2 - Karya Akhir | 1 |
Tidak tersedia versi lain